SABAYA Sekolah Alam Surabaya

  • Skip to content
  • Jump to main navigation and login

Nav view search

Navigation

  • Teras
  • Tentang Kami
  • Pendaftaran
  • Program Reguler
  • After SChool Program

Search

You are here: Home

Teras

Tentang Homeschooling

  • Print
  • Email
Details
Category: artikel
Published: Sunday, 16 July 2017 14:53
Written by Bunda
Hits: 1471

Apakah Anda orangtua yang kini sedang mempertimbangkan homeschooling untuk pendidikan putra-putri Anda? Komunitas homeschooling adalah komunitas yang masih minoritas. Jika kita ingin menerapkannya untuk putra-putri kita, tentu kita harus mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya. Agar planning kita semakin mantap, dan ketika ada hambatan di depan, kita memilikibasic untuk terus menjalankannya.

Bagi Anda para orangtua yang kini tengah mengkaji lebih dalam tentang model pembelajaranhomeschooling atau pembelajaran yang berbasis rumah, berikut ini adalah informasi yang mungkin saja Anda butuhkan mengenai legalitas homeschooling di Indonesia.

A. IJAZAH

Siswa yang memilih homeschooling akan memperoleh ijazah kesetaraan yang dikeluarkan oleh DEPDIKNAS yaitu :

  • Paket A setara SD
  • Paket B setara SMP
  • Paket C setara SMU

Ijazah ini dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan ke sekolah formal yang lebih tinggi bahkan ke luar negeri sekalipun. Bahkan pada beberapa komunitas homeschooling di Indonesia menginduk pada homeschooling di Amerika Serikat, sehingga ijazah yang mereka dapatkan adalah ijazah internasional.

Jika pada saatnya putra-putri Anda telah siap mengikuti ujian, Anda bisa mengikutsertakannya dalam ujian negara. Akan tetapi, jika Anda merasa bahwa ijazah tidak penting, tidak ikut ujian pun tidak mengapa.

B. LEGALITAS

Legalitas mengenai keberadaan homeschooling di Indonesia dijamin oleh Undang – Undang, yaitu :

  • UUD 45 Pasal 31. Ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
  • UUD 45 Pasal 31. Ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  • UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 :

Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Dalam hal ini, Pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal sebagaimana yang dinyatakan pada UU No. 20/23, pasal 27 ayat (2).

 

Tulisan diambil dari:

https://www.rumahbunda.com/education/legalitas-homeschooling-di-indonesia/

 

Syarat dan Ketentuan

  • Print
  • Email
Details
Category: ketentuan umum
Published: Saturday, 15 July 2017 15:04
Written by Administrator
Hits: 2344

PENDAFTARAN

PROGRAM PENDIDIKAN SEKOLAH ALAM SURABAYA

SABAYA Talent-Based School

 

Syarat dan Cara pendaftaran Pendidikan Reguler:

1. Jenjang Dasar (Usia 6 - 12 Tahun):

Dalam jenjang dasar ini dibutuhkan komunitas siswa yang berasal dari daerah sekitar. Oleh karena itu ada jumlah minimal siswa yang harus dipenuhi agar proses pendampingan ini bisa berjalan. Minimal dalam satu komunitas ini ada 5 siswa dan maximal 10 siswa.

Baca Selengkapnya Syarat dan Ketentuan 3 comments

Page 7 of 7

  • Start
  • Prev
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • Next
  • End

SABAYA NEWS

  • Digital Class
  • Agenda
  • Dokumentasi
  • Berita
  • Artikel

Pengunjung

083926
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
86
415
1675
80954
3181
4794
83926

Your IP: 3.227.247.17
2021-01-16 07:59
Visitors Counter

FB SABAYA

Feed not found.

Login Form

  • Forgot your password?
  • Forgot your username?
  • Iklan
  • Iklan (2)
umroh.jpg
Next Tab
iklan.jpg
2.jpg

Ikuti Media Sosial Kami

National CPR Association