Belajar dari Alam
- Details
- Category: artikel
- Published: Tuesday, 18 July 2017 07:35
- Written by Administrator
- Hits: 2331

Apakah Anda orangtua yang kini sedang mempertimbangkan homeschooling untuk pendidikan putra-putri Anda? Komunitas homeschooling adalah komunitas yang masih minoritas. Jika kita ingin menerapkannya untuk putra-putri kita, tentu kita harus mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya. Agar planning kita semakin mantap, dan ketika ada hambatan di depan, kita memilikibasic untuk terus menjalankannya.
Bagi Anda para orangtua yang kini tengah mengkaji lebih dalam tentang model pembelajaranhomeschooling atau pembelajaran yang berbasis rumah, berikut ini adalah informasi yang mungkin saja Anda butuhkan mengenai legalitas homeschooling di Indonesia.
A. IJAZAH
Siswa yang memilih homeschooling akan memperoleh ijazah kesetaraan yang dikeluarkan oleh DEPDIKNAS yaitu :
Ijazah ini dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan ke sekolah formal yang lebih tinggi bahkan ke luar negeri sekalipun. Bahkan pada beberapa komunitas homeschooling di Indonesia menginduk pada homeschooling di Amerika Serikat, sehingga ijazah yang mereka dapatkan adalah ijazah internasional.
Jika pada saatnya putra-putri Anda telah siap mengikuti ujian, Anda bisa mengikutsertakannya dalam ujian negara. Akan tetapi, jika Anda merasa bahwa ijazah tidak penting, tidak ikut ujian pun tidak mengapa.
B. LEGALITAS
Legalitas mengenai keberadaan homeschooling di Indonesia dijamin oleh Undang – Undang, yaitu :
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Dalam hal ini, Pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal sebagaimana yang dinyatakan pada UU No. 20/23, pasal 27 ayat (2).
Tulisan diambil dari:
https://www.rumahbunda.com/education/legalitas-homeschooling-di-indonesia/
PROGRAM PENDIDIKAN SEKOLAH ALAM SURABAYA
Syarat dan Cara pendaftaran Pendidikan Reguler:
1. Jenjang Dasar (Usia 6 - 12 Tahun):
Dalam jenjang dasar ini dibutuhkan komunitas siswa yang berasal dari daerah sekitar. Oleh karena itu ada jumlah minimal siswa yang harus dipenuhi agar proses pendampingan ini bisa berjalan. Minimal dalam satu komunitas ini ada 5 siswa dan maximal 10 siswa.